Artikel
Surat Akte Perceraian
A. Persyaratan :
- Mengisi formulir dari Pencatatan Sipil (F2.19)
- FOto copy keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Kutipan akta perkawinan (asli)
- Fotocopy KTP dan KK
- Bagi WNI Keturunan agar melengkapi :
- Fotocopy Ganti Nama (bila sudah ganti nama)
- Bagi WNA agar melengkapi “
- Fotocopy Passport yang disahkan dari kedutaan
- Fotocopy STMD dari Kepolisian dan Keterangan Keimigrasian yang disahkan Pengadilan Negeri Setempat
Silahkan pilih metode pengisian formulir
-
Download Formulir (Disini)
-
Isi Formulir Online (Disini)
;