Selamat Datang di Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Artikel

Surat Akte Perceraian

23 Agustus 2023  Administrator  36 Kali Dibaca 

A. Persyaratan :

  1. Mengisi formulir dari Pencatatan Sipil (F2.19)
  2. FOto copy keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Kutipan akta perkawinan (asli)
  4. Fotocopy KTP dan KK
  5. Bagi WNI Keturunan agar melengkapi :
    1. Fotocopy Ganti Nama (bila sudah ganti nama)
  6. Bagi WNA agar melengkapi “
    1. Fotocopy Passport yang disahkan dari kedutaan
    2. Fotocopy STMD dari Kepolisian dan Keterangan Keimigrasian  yang disahkan Pengadilan Negeri Setempat

Silahkan pilih metode pengisian formulir 

  1. Download Formulir (Disini)

  2. Isi Formulir Online (Disini)

;

 Pemerintah Desa

Back Next

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Penebel No. 23 - KecKab. Tabanan - Bali
Desa : Sesandan
Kecamatan : Tabanan
Kabupaten : TABANAN
Kodepos : 82115
Telepon :
Email :

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Peta Wilayah Desa