Tugas LPM :
LPM bertugas membantu Kepala Desa dalam beberapa hal, diantaranya:
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
- Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong, dan swadaya masyarakat
- Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi LPM:
Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mempunyai fungsi antara lain:
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- Penanaman danpemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup