You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sesandan
Logo Desa Sesandan
Desa Sesandan

Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Selamat Datang di Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Lembaga Pemasyarakat Desa

Administrator 01 Januari 2024 Dibaca 268 Kali
kecil_1711348843_cropped-cropped-logo-desa-sesandan-300x300 

 

 

LEMBAGA PEMASYARAKATAN DESA 

Tugas LPM :

LPM bertugas membantu Kepala Desa dalam beberapa hal, diantaranya:

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
  3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong, dan swadaya masyarakat
  4. Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

 

Fungsi LPM:

Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mempunyai fungsi antara lain:

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman danpemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup
Bagikan Artikel Ini

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan