Artikel
Surat Akta Perkawinan
A. Persyaratan :
- Surat kawin dari Gereja, Wihara dan Kawin Adat(sesuai dengan yang dianut)
- Mengajukan permohonan, mengisi Formulir Catatan Sipil
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai/Surat Kenal Lahir bagi yang tidak memiliki Akta
- Surat Ijin Orang Tua/Wali bagi yang belum berumur 21 Tahun (bagi calon pria yang belum mencapai umur 19tahun dan bagi calon wanita yang belum mencapai umur 16 tahun perlu adanya dispensasi dari pengadilan/Pejabat ang ditunjuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kepala Desa/Lurah Setempat
- Fotocopy kutipan Akta kematian ,Perceraian, jika yang bersangkutan sudah pernah kawin
- Untuk perkawainan yang kedua dan seterusnya dilengkapi ketetapan pengadilan negeri setempat tentang ijin perkawinan.
- Surat Pernyataan mempelai bermaterai Rp. 6000 yang menyatakan pencatatan perkawinan, dilaksanakan atas daar suka sama suka tanpa paksaan manapun.
- Dua orang saksi yang sudah berusia 21 tahun keatas.
- Fotocopy KK, KTP bagi mempelai dan kedua orang saksi
- Pas photo berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
- Ijin Komandan bagi Anggota TNI dan POLRI
- Bagi WNI Keturunan agar melengkapi :
- Catatan : Mempelai , Sakdi dan Pelapor hadir untuk TTD buku registrasi
- Foto Copy Surat Keputusan ganti nama (bila sudah ganti nama)
- Akta Kelahiran Anaknya yang akan diakui dan disahkan oleh mereka, bila mempunyai anak sebelum kawin
- Keterangan belum kawin di keluarkan oleh Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
- Bagi WNA agar melengkapi :
- Foto Copy Passport yang disahkan dari kedutaan Besar
- STMD dari Kepolisian
- Ijin Konsultan /Kedutaan
Silahkan pilih metode pengisian formulir
- Download Formulir (Disini)
- Isi Formulir (Disini)
;