You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sesandan
Desa Sesandan

Kec. Tabanan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Selamat Datang di Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Surat Akta Perkawinan

Administrator 07 Januari 2024 Dibaca 4 Kali

A. Persyaratan :

  1. Surat kawin dari Gereja, Wihara dan Kawin Adat(sesuai dengan yang dianut)
  2. Mengajukan permohonan, mengisi Formulir Catatan Sipil
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai/Surat Kenal Lahir bagi yang tidak memiliki Akta
  4. Surat Ijin Orang Tua/Wali bagi yang belum berumur 21 Tahun (bagi calon pria yang belum mencapai umur 19tahun dan bagi calon wanita yang belum mencapai umur 16 tahun perlu adanya dispensasi dari pengadilan/Pejabat ang ditunjuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
  5. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kepala Desa/Lurah Setempat
  6. Fotocopy kutipan Akta kematian ,Perceraian, jika yang bersangkutan sudah pernah kawin
  7. Untuk perkawainan yang kedua dan seterusnya dilengkapi ketetapan pengadilan negeri setempat tentang ijin perkawinan.
  8. Surat Pernyataan mempelai bermaterai Rp. 6000 yang menyatakan pencatatan perkawinan, dilaksanakan atas daar suka sama suka tanpa paksaan manapun.
  9. Dua orang saksi yang sudah berusia 21 tahun keatas.
  10. Fotocopy KK, KTP bagi mempelai dan kedua orang saksi
  11. Pas photo berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  12. Ijin Komandan bagi Anggota TNI dan POLRI
  13. Bagi WNI Keturunan agar melengkapi :
  • Catatan : Mempelai , Sakdi dan Pelapor hadir untuk TTD buku registrasi 
  • Foto Copy Surat Keputusan ganti nama (bila sudah ganti nama)
  • Akta Kelahiran Anaknya yang akan diakui dan disahkan oleh mereka, bila mempunyai anak sebelum kawin
  • Keterangan belum kawin di keluarkan oleh Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
  • Bagi WNA agar melengkapi :
    • Foto Copy Passport yang disahkan dari kedutaan Besar
    • STMD dari Kepolisian
    • Ijin Konsultan /Kedutaan

Silahkan pilih metode pengisian formulir 

  1. Download Formulir (Disini
  2. Isi Formulir (Disini)