📢 Aspirasi Warga Desa Sesandan Terkait Tapal Batas
​Menindaklanjuti hasil rapat 9 Maret 2026 di Kantor Desa Sesandan, berikut poin utamanya:
- ​Keberatan Resmi: Warga menyatakan keberatan dan menolak Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2026 tentang batas wilayah antara Desa Sesandan dan Desa Buruan.
- ​Langkah Audiensi: Akan dilakukan audiensi dengan Bupati Tabanan untuk mencari solusi terbaik.
- ​Jalur Lanjutan: Jika tidak ada titik temu, warga akan menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Tabanan.
- ​Himbauan Damai: Masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga keamanan dan kedamaian selama proses berlangsung.
​Mari kawal bersama demi kebaikan Desa Sesandan! 🤝✨