📢 PENGUMUMAN UNTUK MASYARAKAT DESA SESANDAN
Pemerintah Desa Sesandan mengajak seluruh masyarakat yang belum memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengikuti layanan pembuatan IKD yang akan dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026, pukul 09.00–12.00 WITA, bertempat di Kantor Desa Sesandan.
IKD merupakan identitas resmi penduduk dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh pemerintah melalui aplikasi pada handphone, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih praktis, aman, dan resmi.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD, cukup datang ke lokasi dengan membawa KTP dan handphone pribadi. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Operator SIAK Desa Sesandan.
Mari manfaatkan layanan ini dan segera beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung pelayanan administrasi yang lebih cepat, mudah, dan modern.